Momen bersejarah akhirnya tiba. Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani undang-undang yang mengatur stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS. Amerika kini semakin dekat untuk menjadi ibu kota kripto dunia.
Presiden AS tersebut menandatangani GENIUS Act, yang menetapkan kerangka regulasi untuk stablecoin yang dikaitkan dengan nilai dolar AS. Sebelumnya, rancangan undang-undang ini telah disetujui oleh Senat AS dan diajukan kepada Presiden Trump untuk ditandatangani.
Selain itu, Kongres AS juga menyetujui tiga RUU lainnya yang mengatur pasar aset keuangan digital di negara tersebut. Peristiwa ini mengguncang pasar dan mendorong kenaikan harga Bitcoin.
“Presiden Donald J. Trump telah menandatangani GENIUS Act menjadi undang-undang—sebuah legislasi bersejarah yang akan membuka jalan bagi Amerika Serikat untuk memimpin revolusi mata uang digital global,” bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Sebelumnya, pemimpin AS ini telah berjanji akan mengubah Amerika Serikat menjadi pusat kripto dunia. Pada Maret 2025, Trump memprakarsai pembentukan cadangan strategis aset digital, termasuk token seperti Cardano (ADA), Solana (SOL), dan Ripple (XRP).