Utama Kuotasi Kalendar Forum
flag

FX.co ★ Departemen Kehakiman melarang IRS mengaudit SPT Trump sebelumnya dalam kesepakatan besar

back back next
Humor Forex:::2026-05-25T15:17:06

Departemen Kehakiman melarang IRS mengaudit SPT Trump sebelumnya dalam kesepakatan besar

Departemen Kehakiman AS telah melarang Internal Revenue Service (IRS) untuk mengaudit pengembalian pajak Donald Trump di masa lalu, pengajuan keluarga besarnya, dan perusahaan terkait secara tidak terbatas, menurut dokumen yang ditandatangani oleh Penjabat Jaksa Agung Todd Blanshem.

Perintah tersebut melarang audit atas pengembalian pajak yang diajukan sebelum 18 Mei 2026 dan menetapkan bahwa pemerintah akan secara permanen melepaskan hak untuk mengajukan gugatan atas hal‑hal yang telah, atau seyogianya dapat, diajukan oleh otoritas pajak. Pembatasan ini berlaku semata‑mata terhadap penyelidikan saat ini dan yang telah dilakukan oleh departemen tersebut.

Mantan komisaris IRS Dan Werfel menggambarkan keputusan itu sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi, mengatakan tidak ada preseden dalam sejarah AS bagi lembaga untuk secara ex ante melepaskan kemampuannya meninjau pengajuan seorang individu tertentu. Kelompok hak sipil memprotes, menyebut penyelesaian itu sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip hukum dasar.

Arahan itu memperluas ketentuan penyelesaian di mana Mr. Trump menarik gugatan senilai $10 miliar terhadap pemerintah. Litigasi itu menyusul publikasi catatan pajaknya yang bersifat rahasia untuk 2019–2020 oleh mantan kontraktor lembaga, Charles Littlejohns, yang kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sebagai bagian dari kesepakatan, Departemen Kehakiman akan membentuk dana sebesar $1.776 miliar untuk memberi kompensasi kepada korban penuntutan bermotif politik, demikian bunyi dokumen tersebut.

Bagikan artikel ini:
back back next
loader...
all-was_read__icon
Anda telah menyaksikan semua publikasi
terbaik saat ini.
Kami sudah mencari sesuatu yang menarik untukmu...
all-was_read__star
Baru saja diterbitkan:
loader...
Publikasi lebih baru...