Reserve Bank of India berencana akan merilis cryptocurrency miliknya yang hanya akan menjadi mata uang digital resmi di negara. Majelis Rendah Parlemen India sudah memeriksa draf RUU tersebut yang kemungkinan akan mengatur panggung untuk undang-undang tentang cryptocurrency.
Sebelumnya, pemerintah India menargetkan pertukaran crypto online yang tidak diamati oleh otoritas keuangan. Selain itu, Bank sentral India pernah melarang transaksi crypto dan memperingatkan selruuh bank untuk brehenti berurusan dengan cryptocurrency pribadi. Tampaknya, retorika kuat tersebut belum mencapai target. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan fokus dan memperkenalkan versi digital dari mata uang nasional.
Jika diadopsi, undang-undang baru akan menjadi alat untuk melarang seluruh cryptocurrency pribadi di India dan mempromosikan yang resmi. Undang-undang baru berjudul 'Cryptocurrency dan Peraturan RUU Mata Uang Digital Resmi, 2021' akan mendelegasikan otoritas bank sentral untuk membatasi atau bahkan melarang sepenuhnya penggunaan token digital apa pun dan memblokir akses ke lantai perdagangan luar negeri. Sebagai alternatif dari aset crypto di luar kendali pemerintah dan regulator, penggemar crypto lokal akan diundang untuk memperdagangkan mata uang digital resmi berdasarkan teknologi blockchain yang sama. Solusi kompromi ini akan menguntungkan pihak berwenang dan yang gemar menggunakan uang virtual.