Berdasarkan keputusan akhir, Facebook akan membayar senilai $550 juta kepada penduduk Illinois yang mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan media sosial tersebut pada tahun 2015. Menurut The New York Times, masing-masing dari 1,6 juta warga Illinois yang menandatangani petisi akan menerima $345 dari Facebook .
Satu dari lima pengguna Facebook yang memenuhi syarat di Illinois mengajukan klaim terhadap raksasa teknologi tersebut enam tahun lalu. Mereka menuduh Facebook melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometrik (BIPA) negara bagian. Perusahaan teresbut menggunakan teknologi menandai orang di foto yang menerapkan pengenalan wajah tanpa persetujuan mereka. Pihak berwenang Illinois mengklaim bahwa Facebook melanggar hak setidaknya 6 juta penduduk negara bagian tersebut. Akibatnya, setiap satu dari empat pengguna Facebook dari Illinois mengajukan pembayaran kompensasi privasi.
Sebelumnya, Facebook berupaya mengubah status gugatan class action tersebut. Namun, Pengadilan Distrik California AS menolak permintaan tersebut dan memerintahkan raksasa media sosial itu untuk membayar kompensasi kepada setiap pengguna Illinois yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan kasus gugatan perwakilan selama bertahun-tahun tersebut.
CFO Facebook, David Wehner, mengatakan bahwa perusahaan tersebut membuat konsesi karena penting bagi jaringan dan pemegang saham untuk menyelesaikan konflik tersebut. Menurut Jay Edelson, seorang pengacara yang mewakili Facebook di pengadilan, ini adalah salah satu pembayaran kompensasi terbesar terhadap pelanggaran privasi yang pernah ada.
Sebelumnya, manajemen Facebook harus menangani masalah terkait pelanggaran data. Pada 2015-2016, Cambridge Analitica yang membantu kampanye kepresidenan Donald Trump mendapatkan akses ke data pribadi sebanuak 87 juta warga Amerika. Hal ini menyebabkan konflik dan hukuman mati di beberapa negara.