Enanta Pharmaceuticals (ENTA) melaporkan bahwa Pengadilan Distrik AS di Massachusetts telah memberikan keputusan atas mosi putusan ringkasan yang diajukan oleh Pfizer, terkait dengan gugatan pelanggaran paten Enanta. Gugatan ini mencari ganti rugi atas dugaan pelanggaran Paten '953 dalam produksi, penggunaan, dan penjualan obat antivirus COVID-19 milik Pfizer, Paxlovid. Putusan pengadilan memihak Pfizer, menyatakan bahwa Paten '953 tidak sah. Enanta bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan ini ke Pengadilan Banding untuk Sirkuit Federal.
Jay Luly, CEO Enanta Pharmaceuticals, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan, dengan mengatakan, "Kami kecewa dengan putusan Pengadilan. Kami sangat percaya pada kekuatan kasus kami, dan melalui proses banding, kami akan terus membela penemuan kami dari pelanggaran yang tidak sah."