Tiongkok akan kembali memberlakukan pajak atas pendapatan bunga dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan mulai 8 Agustus, seperti yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan. Langkah ini menandai berakhirnya pengecualian pajak yang telah berlangsung lama. Pengenaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) ini akan berlaku untuk obligasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga keuangan; namun, obligasi yang sudah ada dan penerbitan selanjutnya di bawahnya akan tetap dibebaskan. Dengan hampir 70% dari obligasi yang beredar di Tiongkok diterbitkan oleh entitas-entitas ini hingga akhir Juni, perubahan kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika pasar secara signifikan. Meskipun pengenaan pajak ini dapat membantu Beijing dalam meningkatkan pendapatan fiskal dan membiayai inisiatif pertumbuhan, hal ini juga berisiko meningkatkan biaya pinjaman pada saat ekonomi masih menghadapi kerapuhan dan ketidakpastian.