Pada hari Senin, Kementerian Perdagangan Indonesia meminta Uni Eropa untuk menghapus bea imbalan yang dikenakan pada impor biodiesel setelah adanya putusan yang menguntungkan dari Organisasi Perdagangan Dunia mengenai beberapa isu penting dalam sengketa yang sedang berlangsung. Uni Eropa, yang merupakan pasar ketiga terbesar bagi minyak sawit Indonesia dan pasar signifikan untuk biodiesel, telah memberlakukan bea berkisar antara 8% hingga 18% sejak 2019. Bea ini dibenarkan dengan klaim bahwa produsen Indonesia mendapat manfaat dari berbagai subsidi, seperti hibah, insentif pajak, dan akses ke bahan baku murah. Sebagai tanggapan, Indonesia mengajukan keluhan pada tahun 2023, dengan alasan bahwa langkah-langkah ini melanggar peraturan WTO. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan, "Kami meminta Uni Eropa untuk segera mencabut bea imbalan ini, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip WTO." Dia menambahkan bahwa keputusan ini menegaskan kepatuhan Indonesia terhadap hukum perdagangan internasional. Kementerian menyoroti temuan WTO bahwa bea ekspor dan pungutan Indonesia atas minyak sawit tidak merupakan subsidi dan mencatat ketidakmampuan Uni Eropa untuk menunjukkan bahwa impor biodiesel menimbulkan ancaman signifikan bagi produsen Eropa.