Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada hari Minggu mengatakan bahwa tidak ada mitra dagang Washington yang memberi sinyal berniat menarik diri dari perjanjian yang sudah ada, meskipun Mahkamah Agung membatalkan porsi substansial dari program tarif Presiden Trump. Pada hari Jumat, setelah putusan tersebut, Trump menerapkan tarif sementara sebesar 10% setelah bea masuk sebelumnya—yang diberlakukan berdasarkan undang-undang keadaan darurat ekonomi—dinyatakan tidak sah. Ia juga memerintahkan penyelidikan baru berdasarkan otoritas hukum alternatif yang menurut pejabat dapat membuka jalan bagi tambahan tarif atas sejumlah mitra dagang. Keesokan harinya, ia menaikkan pungutan sementara itu menjadi 15%, batas maksimum yang diizinkan secara hukum. Secara terpisah, Uni Eropa memiliki instrumen yang diperlukan untuk menanggapi tarif terbaru AS, ujar Menteri Perdagangan Prancis, Nicolas Forissier, kepada Financial Times.