Utama Kuotasi Kalendar Forum
flag

FX.co ★ Apa itu backdoor listing dalam saham?

back
Jurnal Trader:::2024-05-12T00:25:25

Apa itu backdoor listing dalam saham?

Apa itu backdoor listing dalam saham?
Memahami Backdoor Listing dalam Pasar Saham Dalam dunia pasar saham, salah satu cara untuk memperoleh pendanaan yang diperlukan dan meningkatkan visibilitas perusahaan adalah melalui penawaran umum perdana (IPO). Namun, bagi beberapa perusahaan, proses IPO bisa menjadi rumit dan mahal. Inilah mengapa beberapa perusahaan memilih jalur alternatif yang dikenal sebagai backdoor listing atau pencatatan pintu belakang. Apa itu Backdoor Listing? Backdoor listing adalah strategi di mana sebuah perusahaan memperoleh status publik dengan cara mengakuisisi atau bergabung dengan perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek. Dalam hal ini, perusahaan yang sudah terdaftar tersebut menjadi pintu masuk atau pintu belakang bagi perusahaan yang ingin menjadi publik. Mengapa Perusahaan Memilih Backdoor Listing? Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan mungkin memilih backdoor listing daripada melalui proses IPO tradisional: Biaya dan Waktu: Proses IPO bisa memakan waktu dan biaya yang signifikan, termasuk biaya pengacara, biaya pendaftaran, dan biaya pemasaran. Dengan backdoor listing, perusahaan dapat menghindari sebagian besar biaya ini. Kekurangan Likuiditas Saham: IPO tradisional seringkali membutuhkan penjualan saham baru kepada investor institusional dan publik. Namun, jika pasar tidak mendukung penjualan tersebut, perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam menemukan investor yang tertarik. Dengan backdoor listing, saham perusahaan sudah tersedia untuk diperdagangkan di bursa efek. Keinginan untuk Memperoleh Akses Modal Secara Cepat: Bagi perusahaan yang membutuhkan akses modal secara cepat, backdoor listing bisa menjadi solusi yang lebih cepat daripada menunggu proses IPO. Proses backdoor listing dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan di negara tempat perusahaan tersebut terdaftar. Namun, umumnya melibatkan langkah-langkah berikut: Identifikasi Perusahaan Target: Perusahaan yang ingin melakukan backdoor listing mengidentifikasi perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek yang cocok sebagai perusahaan target. Negosiasi dan Persetujuan: Perusahaan melakukan negosiasi dengan perusahaan target untuk mengakuisisi atau bergabung dengan mereka. Ini melibatkan kesepakatan tentang valuasi, struktur kepemilikan, dan syarat-syarat lainnya. Persetujuan Regulator: Transaksi backdoor listing harus disetujui oleh regulator pasar modal setempat. Regulator akan memastikan transaksi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan investor. Pengumuman dan Integrasi: Setelah persetujuan regulator diperoleh, transaksi tersebut diumumkan kepada publik. Perusahaan kemudian mengintegrasikan operasi kedua perusahaan dan mulai diperdagangkan di bursa efek. Backdoor listing adalah strategi alternatif yang digunakan oleh beberapa perusahaan untuk menjadi publik tanpa melalui proses IPO tradisional. Meskipun bisa menjadi pilihan yang menarik bagi beberapa perusahaan, penting untuk diingat bahwa setiap strategi memiliki risiko dan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Sebelum memutuskan untuk menggunakan backdoor listing, perusahaan sebaiknya berkonsultasi dengan penasehat keuangan dan hukum yang kompeten.
photo
Forum pengguna
Bagikan artikel ini:
back
loader...
all-was_read__icon
Anda telah menyaksikan semua publikasi
terbaik saat ini.
Kami sudah mencari sesuatu yang menarik untukmu...
all-was_read__star
Baru saja diterbitkan:
loader...
Publikasi lebih baru...